KPK Telusuri Penukaran Mata Uang Asing Hasil Suap Pejabat Pajak
Sabtu, 13 November 2021 - 08:14 WIB
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara, Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; serta, Veronika Lindawati masih dalam proses penyidikan.
Setelah muncul sejumlah fakta di persidangan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru. Keduanya yakni, Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Kedua pejabat pajak tersebut diduga turut membantu merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya juga turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara, Ryan Ahmad Ronas; Aulia Imran Maghribi; Agus Susetyo; serta, Veronika Lindawati masih dalam proses penyidikan.
Setelah muncul sejumlah fakta di persidangan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru. Keduanya yakni, Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Kedua pejabat pajak tersebut diduga turut membantu merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya juga turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(cip)
tulis komentar anda