Alissa Wahid Sebut Permendikbudristek No 30/2021 Bisa Bangun Keluarga Bermaslahat
Sabtu, 13 November 2021 - 07:52 WIB
JAKARTA - Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (NU) Alissa Wahid menyampaikan, adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dapat membentuk keluarga bermaslahat.
Tanpa itu, pilar-pilar atau pondasi keluarga akan hancur dikarenakan adanya satu situasi ketidakadilan yang tidak dapat diselesaikan sehingga akan membekas pada anggota keluarga. "Anggota keluarga sudah sulit meyakini, adil menjadi tidak seimbang. Korban tidak akan pernah bisa mendapatkan keadilan untuk mendapatkan penyelesaian persoalan dan pilar-pilarnya patah semua. Sehingga bagaimana mungkin keluarga itu kemudian mewujudkan kehidupan yang maslahat untuk setiap anggota dan membangun kebaikan untuk lingkungan yang lebih besar," kata Alissa dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang disiarkan melalui akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
Alissa menyampaikan sudah banyak warga yang telah menyimpan luka, di mana orang tua melihat anaknya kehilangan masa depan karena tidak mampu mendapatkan keadilan dari persoalan yang dialami di institusi pendidikan. "Maka Permendikbudristek ini bisa menjadi jalan ke sana memberikan keadilan dan kesempatan bagi keluarga untuk mendapatkan sesuatu yang baik agar sesuatu ini bisa dapat diselesaikan menjadi pelajaran dan tidak akan terjadi pada keluarga-keluarga lain,"ucapnya.
Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS
Permendikbudristek ini diharapkan dapat digunakan institusi pendidikan untuk pencegahan kasus kekerasan seksual. "Menurut saya menjadi sangat penting karena jutaan perempuan akan berangkat memasuki dunia perkawinan dan dia harus berkontribusi dalam kondisi penuh luka batin. Dampaknya besar, kita tahu 70% nya perempuan mengalami kekerasan juga rentan melakukan kekerasan kepada anak-anaknya,"tuturnya.
Alissa menilai hal ini sebagai lingkaran setan sehingga kekerasan harus diputus dengan sebuah peraturan seperti Permendikbudristek ini. "Saya mengutip Gus Dur 'perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi'. Kita butuh peraturan ini untuk segera memutus itu," ujar Alissa.
Tanpa itu, pilar-pilar atau pondasi keluarga akan hancur dikarenakan adanya satu situasi ketidakadilan yang tidak dapat diselesaikan sehingga akan membekas pada anggota keluarga. "Anggota keluarga sudah sulit meyakini, adil menjadi tidak seimbang. Korban tidak akan pernah bisa mendapatkan keadilan untuk mendapatkan penyelesaian persoalan dan pilar-pilarnya patah semua. Sehingga bagaimana mungkin keluarga itu kemudian mewujudkan kehidupan yang maslahat untuk setiap anggota dan membangun kebaikan untuk lingkungan yang lebih besar," kata Alissa dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang disiarkan melalui akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga
Alissa menyampaikan sudah banyak warga yang telah menyimpan luka, di mana orang tua melihat anaknya kehilangan masa depan karena tidak mampu mendapatkan keadilan dari persoalan yang dialami di institusi pendidikan. "Maka Permendikbudristek ini bisa menjadi jalan ke sana memberikan keadilan dan kesempatan bagi keluarga untuk mendapatkan sesuatu yang baik agar sesuatu ini bisa dapat diselesaikan menjadi pelajaran dan tidak akan terjadi pada keluarga-keluarga lain,"ucapnya.
Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS
Permendikbudristek ini diharapkan dapat digunakan institusi pendidikan untuk pencegahan kasus kekerasan seksual. "Menurut saya menjadi sangat penting karena jutaan perempuan akan berangkat memasuki dunia perkawinan dan dia harus berkontribusi dalam kondisi penuh luka batin. Dampaknya besar, kita tahu 70% nya perempuan mengalami kekerasan juga rentan melakukan kekerasan kepada anak-anaknya,"tuturnya.
Alissa menilai hal ini sebagai lingkaran setan sehingga kekerasan harus diputus dengan sebuah peraturan seperti Permendikbudristek ini. "Saya mengutip Gus Dur 'perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi'. Kita butuh peraturan ini untuk segera memutus itu," ujar Alissa.
(cip)
tulis komentar anda