Alissa Wahid Sebut Permendikbudristek No 30/2021 Bisa Bangun Keluarga Bermaslahat

Sabtu, 13 November 2021 - 07:52 WIB
Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU Alissa Wahid menyampaikan, adanya Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang PPKS dapat membentuk keluarga bermaslahat. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (NU) Alissa Wahid menyampaikan, adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dapat membentuk keluarga bermaslahat.

Tanpa itu, pilar-pilar atau pondasi keluarga akan hancur dikarenakan adanya satu situasi ketidakadilan yang tidak dapat diselesaikan sehingga akan membekas pada anggota keluarga. "Anggota keluarga sudah sulit meyakini, adil menjadi tidak seimbang. Korban tidak akan pernah bisa mendapatkan keadilan untuk mendapatkan penyelesaian persoalan dan pilar-pilarnya patah semua. Sehingga bagaimana mungkin keluarga itu kemudian mewujudkan kehidupan yang maslahat untuk setiap anggota dan membangun kebaikan untuk lingkungan yang lebih besar," kata Alissa dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang disiarkan melalui akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).



Baca juga: Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, MUI Ingatkan Nilai Agama dalam Hubungan Seks

Alissa menyampaikan sudah banyak warga yang telah menyimpan luka, di mana orang tua melihat anaknya kehilangan masa depan karena tidak mampu mendapatkan keadilan dari persoalan yang dialami di institusi pendidikan. "Maka Permendikbudristek ini bisa menjadi jalan ke sana memberikan keadilan dan kesempatan bagi keluarga untuk mendapatkan sesuatu yang baik agar sesuatu ini bisa dapat diselesaikan menjadi pelajaran dan tidak akan terjadi pada keluarga-keluarga lain,"ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!