Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, MUI Ingatkan Nilai Agama dalam Hubungan Seks

Selasa, 09 November 2021 - 16:25 WIB
loading...
Kontroversi Permendikbudristek...
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan hubungan seks suka sama suka tetap sebuah perbuatan ilegal yang tidak berbudaya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 dinilai kontroversial. Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tersebut dinilai memuat hal yang tidak ada dalam norma hukum, khususnya soal hubungan seks .

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) KH Dr Asrorun Niam Sholeh mengingatkan akan pentingnya nilai agama. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari kejahatan dan bagaimana mekanisme pencegahannya, termasuk dalam urusan aktivitas seksual."Jadi ada norma nilai yang terkait dengan agama dan kebiasaan di tengah masyarakat. Nah, itu gak bisa dilepaskan," kata Ni'am kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Permendikbudristek 30/2021 Jadi Polemik, DPR Panggil Menteri Nadiem

Dia mencontohkan hubungan seks atas dasar suka sama suka tetap harus dibingkai melalui ikatan perkawinan yang sah. Hubungan seksual tanpa perkawinan sah adalah sesuatu yang ilegal.

"Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah maka sungguhpun suka sama suka itu tidak dipekenankan. Itu statusnya ilegal maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan nggak berbudaya," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
China Melakukan Penelitian...
China Melakukan Penelitian Reproduksi Manusia di Luar Angkasa
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
GIIAS 2021 Hadirkan...
GIIAS 2021 Hadirkan Mobil Masa Depan yang Diproduksi Dalam Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved