Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, MUI Ingatkan Nilai Agama dalam Hubungan Seks

Selasa, 09 November 2021 - 16:25 WIB
loading...
Kontroversi Permendikbudristek...
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan hubungan seks suka sama suka tetap sebuah perbuatan ilegal yang tidak berbudaya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 dinilai kontroversial. Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tersebut dinilai memuat hal yang tidak ada dalam norma hukum, khususnya soal hubungan seks .

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) KH Dr Asrorun Niam Sholeh mengingatkan akan pentingnya nilai agama. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari kejahatan dan bagaimana mekanisme pencegahannya, termasuk dalam urusan aktivitas seksual."Jadi ada norma nilai yang terkait dengan agama dan kebiasaan di tengah masyarakat. Nah, itu gak bisa dilepaskan," kata Ni'am kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Permendikbudristek 30/2021 Jadi Polemik, DPR Panggil Menteri Nadiem

Dia mencontohkan hubungan seks atas dasar suka sama suka tetap harus dibingkai melalui ikatan perkawinan yang sah. Hubungan seksual tanpa perkawinan sah adalah sesuatu yang ilegal.

"Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah maka sungguhpun suka sama suka itu tidak dipekenankan. Itu statusnya ilegal maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan nggak berbudaya," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
GIIAS 2021 Hadirkan...
GIIAS 2021 Hadirkan Mobil Masa Depan yang Diproduksi Dalam Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved