Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, MUI Ingatkan Nilai Agama dalam Hubungan Seks

Selasa, 09 November 2021 - 16:25 WIB
loading...
Kontroversi Permendikbudristek...
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan hubungan seks suka sama suka tetap sebuah perbuatan ilegal yang tidak berbudaya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 dinilai kontroversial. Peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tersebut dinilai memuat hal yang tidak ada dalam norma hukum, khususnya soal hubungan seks .

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) KH Dr Asrorun Niam Sholeh mengingatkan akan pentingnya nilai agama. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari kejahatan dan bagaimana mekanisme pencegahannya, termasuk dalam urusan aktivitas seksual."Jadi ada norma nilai yang terkait dengan agama dan kebiasaan di tengah masyarakat. Nah, itu gak bisa dilepaskan," kata Ni'am kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Permendikbudristek 30/2021 Jadi Polemik, DPR Panggil Menteri Nadiem

Dia mencontohkan hubungan seks atas dasar suka sama suka tetap harus dibingkai melalui ikatan perkawinan yang sah. Hubungan seksual tanpa perkawinan sah adalah sesuatu yang ilegal.

"Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka, tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkawinan yang sah maka sungguhpun suka sama suka itu tidak dipekenankan. Itu statusnya ilegal maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan nggak berbudaya," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Taiwan Diperintahkan...
Taiwan Diperintahkan Kosongkan Kedutaan dalam 30 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved