32 Hektar Lahan TNI AL di Kelapa Gading Dicaplok Mafia Tanah

Jum'at, 12 November 2021 - 01:00 WIB
Nazali mengungkap kejanggalan akan kasus itu, ternyata Soemardjo menggunakan dokumen palsu guna mengklaim lahan tersebut. Hal itu pun dibuktikan melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri.

”Setelah dicek, kok ada gross akte dua. Kami laporkan ke Bareskrim, setelah diselidiki Puslabfor Mabes Polri ternyata yang punya TNI AL itu identik. Jadi, bahasa hukumnya punya kami tuh asli, punya dia tidak identik, tidak asli,” ucapnya.

Baca juga : Hadapi US Navy, TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang ke Laut Jawa

Selepas dinyatakan menang, Soemardjo mau melakukan eksekusi lahan tersebut namun gagal. Dia menegaskan gagalnya eksekusi bukan karena TNI AL melawan dengan cara kekerasan. Pasalnya, eksekusi tak bisa dilakukan lantaran di dalam dokumen tertulis jelas tanah tersebut milik negara.

Nazali memastikan,ada aturan yang menyebut jika tanah yang terdaftar sebagai aset negara tidak boleh berpindahtangan ke pihak manapun. ”Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum, yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!