32 Hektar Lahan TNI AL di Kelapa Gading Dicaplok Mafia Tanah
Jum'at, 12 November 2021 - 01:00 WIB
JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) turut menjadi korban dari ganasnya mafia tanah. Tanah seluas 32 hektare di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara milik matra laut itu diklaim oleh sejumlah pihak.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo menjelaskan, masalah klaim sepihak sudah terjadi sejak Tahun 1996. Tak tanggung-tanggung, TNI AL kemudian harus menghadapi gugatan dari tujuh pihak.
Menurut Nazali enam di antaranya kalah, dan tersisa hanya satu pihak saja. ”Jadi, kami tinggal satu menghadapi (penggugat) Soemardjo. Dulu Soemardjo ini kalah, tapi pas perjalanan waktu, tahu-tahunya ia bisa menang,” kata Nazali, Kamis (11/11/2021).
Nazali mengungkap kejanggalan akan kasus itu, ternyata Soemardjo menggunakan dokumen palsu guna mengklaim lahan tersebut. Hal itu pun dibuktikan melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri.
”Setelah dicek, kok ada gross akte dua. Kami laporkan ke Bareskrim, setelah diselidiki Puslabfor Mabes Polri ternyata yang punya TNI AL itu identik. Jadi, bahasa hukumnya punya kami tuh asli, punya dia tidak identik, tidak asli,” ucapnya.
Selepas dinyatakan menang, Soemardjo mau melakukan eksekusi lahan tersebut namun gagal. Dia menegaskan gagalnya eksekusi bukan karena TNI AL melawan dengan cara kekerasan. Pasalnya, eksekusi tak bisa dilakukan lantaran di dalam dokumen tertulis jelas tanah tersebut milik negara.
Nazali memastikan,ada aturan yang menyebut jika tanah yang terdaftar sebagai aset negara tidak boleh berpindahtangan ke pihak manapun. ”Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum, yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap,” ungkapnya.
Tak lama dari kasus itu, Soemardjo meninggal dunia. Kendati demikian, sengketa tidak berhenti sampai disitu lantaran diteruskan atas nama Muhammad Fuad. Lebih jauh dipaparkan Nazali, orang yang bernama Fuad itu mengaku membeli tanah dari Soemardjo. Fuad, sambung Nazali juga mencaplok tanah milik warga bernama Yudi Astono seluas 8,5 hektare.
”Diteruskan oleh Fuad. Fuad ini berperkara dengan Yudi, ngakunya dia kuasa hukumnya(Soemardjo). Tetapi, ditempat kami, Fuad ini mengaku membeli dari Pak Soemardjo,” jelasnya. Hingga kini, perkara antara Fuad dan Yudi sampai saat masih berjalan.
Fuad pun akan segera menjalani sidang tuntutan atas penggunaan dokumen palsu mengklaim tanah Yudi. ”Sudah dinyatakan palsu oleh Bareskrim. Jadi, saya gak habis pikir, dokumen palsu bisa mengalahkan dokumen yang asli,” pungkasnya.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Nazali Lempo menjelaskan, masalah klaim sepihak sudah terjadi sejak Tahun 1996. Tak tanggung-tanggung, TNI AL kemudian harus menghadapi gugatan dari tujuh pihak.
Menurut Nazali enam di antaranya kalah, dan tersisa hanya satu pihak saja. ”Jadi, kami tinggal satu menghadapi (penggugat) Soemardjo. Dulu Soemardjo ini kalah, tapi pas perjalanan waktu, tahu-tahunya ia bisa menang,” kata Nazali, Kamis (11/11/2021).
Nazali mengungkap kejanggalan akan kasus itu, ternyata Soemardjo menggunakan dokumen palsu guna mengklaim lahan tersebut. Hal itu pun dibuktikan melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri.
”Setelah dicek, kok ada gross akte dua. Kami laporkan ke Bareskrim, setelah diselidiki Puslabfor Mabes Polri ternyata yang punya TNI AL itu identik. Jadi, bahasa hukumnya punya kami tuh asli, punya dia tidak identik, tidak asli,” ucapnya.
Selepas dinyatakan menang, Soemardjo mau melakukan eksekusi lahan tersebut namun gagal. Dia menegaskan gagalnya eksekusi bukan karena TNI AL melawan dengan cara kekerasan. Pasalnya, eksekusi tak bisa dilakukan lantaran di dalam dokumen tertulis jelas tanah tersebut milik negara.
Nazali memastikan,ada aturan yang menyebut jika tanah yang terdaftar sebagai aset negara tidak boleh berpindahtangan ke pihak manapun. ”Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum, yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap,” ungkapnya.
Tak lama dari kasus itu, Soemardjo meninggal dunia. Kendati demikian, sengketa tidak berhenti sampai disitu lantaran diteruskan atas nama Muhammad Fuad. Lebih jauh dipaparkan Nazali, orang yang bernama Fuad itu mengaku membeli tanah dari Soemardjo. Fuad, sambung Nazali juga mencaplok tanah milik warga bernama Yudi Astono seluas 8,5 hektare.
”Diteruskan oleh Fuad. Fuad ini berperkara dengan Yudi, ngakunya dia kuasa hukumnya(Soemardjo). Tetapi, ditempat kami, Fuad ini mengaku membeli dari Pak Soemardjo,” jelasnya. Hingga kini, perkara antara Fuad dan Yudi sampai saat masih berjalan.
Fuad pun akan segera menjalani sidang tuntutan atas penggunaan dokumen palsu mengklaim tanah Yudi. ”Sudah dinyatakan palsu oleh Bareskrim. Jadi, saya gak habis pikir, dokumen palsu bisa mengalahkan dokumen yang asli,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda