Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 16:44 WIB
JPU KPK menuntut mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dengan pidana enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dengan pidana enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta.

Jaksa meyakini RJ Lino terbukti bersalah karena merugikan negara dalam pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Hari Ini Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Hadapi Sidang Tuntutan



Adapun pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan terhadap Lino, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara. Sementara pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutan, antara lain RJ Lino disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!