Bareskrim Polri Hentikan Kasus Sadikin Aksa, Alasannya Tak Cukup Bukti dan Saling Berdamai
Kamis, 11 November 2021 - 11:41 WIB
Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. FOTO/IST
JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA). Disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tak ditemukan bukti yang cukup.
"Di SP2HP tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa gugur)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menuturkan, para pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Menurut dia, Bareskrim pun telah menerima kesepakatan perdamaian itu.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka
"Di SP2HP tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa gugur)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menuturkan, para pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Menurut dia, Bareskrim pun telah menerima kesepakatan perdamaian itu.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka
Lihat Juga :