Bareskrim Polri Hentikan Kasus Sadikin Aksa, Alasannya Tak Cukup Bukti dan Saling Berdamai
Kamis, 11 November 2021 - 11:41 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA). Disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tak ditemukan bukti yang cukup.
"Di SP2HP tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa gugur)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menuturkan, para pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Menurut dia, Bareskrim pun telah menerima kesepakatan perdamaian itu.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka
"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Kita ditembusi kesepakatan tersebut," kata Candra.
Namun, sambung Candra, kesepakatan perdamaian itu tak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Dia menyebut penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa dilakukan pada September 2021. "(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal pastinya saya lupa, tapi sekitar bulan September," ungkapnya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
"Di SP2HP tertulis tidak cukup bukti. Iya (status tersangka Sadikin Aksa gugur)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menuturkan, para pihak yang terlibat dalam kasus itu sudah berdamai. Menurut dia, Bareskrim pun telah menerima kesepakatan perdamaian itu.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Menahan Sadikin Aksa yang Berstatus Tersangka
"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai. Kita ditembusi kesepakatan tersebut," kata Candra.
Namun, sambung Candra, kesepakatan perdamaian itu tak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Dia menyebut penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa dilakukan pada September 2021. "(Perdamaian) antara mereka saja. Tanggal pastinya saya lupa, tapi sekitar bulan September," ungkapnya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika sebelumnya menjelaskan, penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
tulis komentar anda