Yakin Menang di PTUN, Kubu Moeldoko Minta AHY Tak Main Tuduh dan Sewot
Kamis, 11 November 2021 - 09:23 WIB
JAKARTA - Kubu Moeldoko tak mau mendahului putusan hakim terkait kisruh Partai Demokrat . Namun kubu Moeldoko meminta kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak marah bila Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan tersebut.
"Terkait gugatan PTUN 150, itu adalah gugatan KLB Deli Serdang. Kami tidak ingin mendahului putusan Majelis Hakim," ujar Muhammad Rahmad, juru bicara kubu Moeldoko ketika dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Rahmat mengingatkan kubu AHY agar tidak terbawa suasana hanya karena tidak dikabulkannya uji materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA). Apa yang terjadi di MA, belum tentu sama dengan di PTUN.
"Silakan saja kubu AHY berandai andai (bahwa putusan PTUN Jakarta akan memihak mereka seperti di MA). Namun saat putusan sudah ketok palu dan ternyata kubu Moeldoko yang menang, maka jangan pula kubu AHY menuduh yang macam macam dan sewot dengan PTUN," kata Rahmad.
Seperti diketahui, MA menolak uji materi terhadap AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang diajukan mantan kader Partai Demokrat di kubu Moeldoko. Tetapi dalam pernyataannya, Rahmat mengaku justru bersyukur atas putusan tersebut. Sebab dengan begitu, mereka bisa konsentrasi ke PTUN.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merasa aneh dan lucu mendengar pernyataan tersebut. "Ya ada gak orang mengajukan gugatan ke MA untuk kalah. Sangat kuat pesan dari MA ini, bahwa MA beserta seluruh jajaran nya akan menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya, tidak ada geser sana geser sini," ujar Herzaky, Rabu (10/11/2021).
Herzaky menyebutkan tidak masuk logika apabila seseorang hendak berperkara di lembaga peradilan namun justru bersyukur setelah hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.
"Kok kontradiktif, ngapain udah bayar Yusril puluh M, 100 M kali atau berapa, tapi kemudian ujung-ujungnya begitu kalah malah bersyukur, kan agak lucu. Tapi ya silahkan saja. Kalau mereka katakan bersyukur, pernyataan besarnya, ada gak orang yang mau menuntut melakukan judicial review untuk kalah, apalagi sudah mengeluarkan uang ya miliaran," ujar dia.
Herzaky meyakini putusan MA akan diikuti peradilan di bawahnya, yakni PTUN Jakarta. "Kalau sudah ada pesan dari pimpinan MA bahwa 'Eh tolong tegakkan aturan, tegakkan aturan dengan seadil-adilnya, tegakkan hukum'. Ya tentunya di PTUN Jakarta perkara Nomor 150 dan 154 kita akan memahami arahnya kemana," pungkas Herzaky.
"Terkait gugatan PTUN 150, itu adalah gugatan KLB Deli Serdang. Kami tidak ingin mendahului putusan Majelis Hakim," ujar Muhammad Rahmad, juru bicara kubu Moeldoko ketika dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Rahmat mengingatkan kubu AHY agar tidak terbawa suasana hanya karena tidak dikabulkannya uji materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA). Apa yang terjadi di MA, belum tentu sama dengan di PTUN.
"Silakan saja kubu AHY berandai andai (bahwa putusan PTUN Jakarta akan memihak mereka seperti di MA). Namun saat putusan sudah ketok palu dan ternyata kubu Moeldoko yang menang, maka jangan pula kubu AHY menuduh yang macam macam dan sewot dengan PTUN," kata Rahmad.
Seperti diketahui, MA menolak uji materi terhadap AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat tahun 2020 yang diajukan mantan kader Partai Demokrat di kubu Moeldoko. Tetapi dalam pernyataannya, Rahmat mengaku justru bersyukur atas putusan tersebut. Sebab dengan begitu, mereka bisa konsentrasi ke PTUN.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merasa aneh dan lucu mendengar pernyataan tersebut. "Ya ada gak orang mengajukan gugatan ke MA untuk kalah. Sangat kuat pesan dari MA ini, bahwa MA beserta seluruh jajaran nya akan menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya, tidak ada geser sana geser sini," ujar Herzaky, Rabu (10/11/2021).
Herzaky menyebutkan tidak masuk logika apabila seseorang hendak berperkara di lembaga peradilan namun justru bersyukur setelah hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.
"Kok kontradiktif, ngapain udah bayar Yusril puluh M, 100 M kali atau berapa, tapi kemudian ujung-ujungnya begitu kalah malah bersyukur, kan agak lucu. Tapi ya silahkan saja. Kalau mereka katakan bersyukur, pernyataan besarnya, ada gak orang yang mau menuntut melakukan judicial review untuk kalah, apalagi sudah mengeluarkan uang ya miliaran," ujar dia.
Herzaky meyakini putusan MA akan diikuti peradilan di bawahnya, yakni PTUN Jakarta. "Kalau sudah ada pesan dari pimpinan MA bahwa 'Eh tolong tegakkan aturan, tegakkan aturan dengan seadil-adilnya, tegakkan hukum'. Ya tentunya di PTUN Jakarta perkara Nomor 150 dan 154 kita akan memahami arahnya kemana," pungkas Herzaky.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda