Dewan Pers Nilai Judicial Review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pembangkangan

Rabu, 10 November 2021 - 21:09 WIB
"Fungsi ini dilakukan oleh Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dari pengaduan masyarakat tersebut, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu media atau perusahaan pers terdapat pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik atau tidak," paparnya.

Menurutnya, jika fungsi ini tidak dijalankan oleh Dewan Pers maka akan menimbulkan efek negatif berupa ketidakpercayaan masyarakat luas (publik) akan produk jurnalistik yang profesional. Sehingga berpotensi mencederai kemerdekaan pers dan berpotensi terancam serta tercabut, karena berbagai pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan pemberitaan Pers diselesaikan melalui mekanisme dan jalur hukum baik perdata maupun pidana.

Dewan Pers juga berupaya untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional dengan secara aktif dan positif bekerja sama dengan pihak lain di luar masyarakat pers. Kerja sama ini dilakukan juga untuk meningkatkan kesadaran paham media (media literacy) masyarakat dan memberikan pemahaman yang tepat dan sama perihal kemerdekaan pers dan dampaknya bagi kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, antara lain dengan melakukan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kementerian/Lembaga seperti Polri, TNI, LPSK, Mahkamah Konstitusi, BNPT, Kejaksaan dan sebagainya.

"Bahkan juga melakukan kerja sama di tingkat internasional seperti penandatanganan Bangkok Declaration, dengan organisasi Southeast Asian Press Councils Network yaitu kerja sama antara anggota Dewan Pers di tingkat Asia Tenggara untuk mempromosikan kebebasan pers melalui pengaturan swa-regulasi dan rasa hormat pada Kode Etik Jurnalistik," terangnya.

Persidangan Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 ini juga mendapat perhatian dan tanggapan dari berbagai organisasi pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi wartawan yang menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers dan insan masyarakat pers.

Persidangan selanjutnya, akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan organisasi pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers. Akhir kata, tambah Nuh, Dewan Pers mengajak semua insan pers menjamin Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya sejak era Reformasi. Baca juga: Temui Menko Polhukam, Dewan Pers Paparkan Usulan Regulasi Platform Digital

"Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama," tutupnya.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More