2 Cara untuk Memuluskan Wacana Masa Dinas Panglima TNI Diperpanjang

Selasa, 09 November 2021 - 11:28 WIB
Jenderal Andika Perkasa saat menjalani fit and proper test di Komisi 1 DPR RI, Sabtu (6/11/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa belum resmi dilantik menjadi Panglima TNI meski DPR RI telah menyetujuinya. Namun kini muncul isu bahwa nanti masa jabatan Andika akan diperpanjang.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada dua alternatif yang bisa ditempuh jika wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI itu bisa direalisasikan. Salah satunya, melalui tangan Presiden.

"Nah khusus perpanjangan jabatan Panglima, ya alternatif ada dua, bisa dengan revisi UU atau nanti dikeluarkan Perppu oleh presiden," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/11/2021).



Baca juga: Mualaf, Ini Momen Jenderal Andika Perkasa Disumpah di Bawah Al-Qur'an



Khusus soal Perppu, kata dia, DPR tidak bisa mengganggu gugat. Sebab, kebijakan ini bisa dikeluarkan apabila Presiden merestui tentang wacana penambahan masa dinas Panglima TNI tersebut.

"Tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu," ujarnya.

Sementara, jika alternatif Revisi Undang-Undang (UU) TNI, maka DPR nantinya akan menindaklanjutinya dengan melakukan kajian yang secara mendalam. Menurutnya, kajian itu tidak bisa dilakukan dengan jangka waktu yang sebentar.

"Butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di DPR, apakah itu disepakati atau tidak disepakati," katanya.

Baca juga: Jenderal Andika Jadi Panglima TNI, Ridwan Kamil: Bawa TNI sebagai Kekuatan Besar Dunia
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More