Mengapa Presidential Threshold Harus Dihapus?
Selasa, 09 November 2021 - 10:55 WIB
Dan semakin menjadi lebih parah, ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi. Baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara. Kita menyaksikan sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran forum pertemuan dan lain sebagainya, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi.
Tetapi lebih kepada tradisi barbar. Inilah dampak buruk dari penerapan ambang batas pencalonan presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan.
***
Saya memahami bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar. Namun menjadi sesuatu yang jahat, ketika kongsi itu dilakukan dengan mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat capres-cawapres, yang berlawanan dan akibatnya memecah bangsa, atau sebaliknya seolah-olah berlawanan, tapi sudah didesain siapa yang bakal menang.
Oleh karena itu, saya keliling menyampaikan hal ini kepada semua elemen masyarakat. Baik di perguruan tinggi maupun di entitas-entitas civil society lainnya. Saya memantik kesadaran publik. Bahwa Indonesia adalah negara yang besar. Karena negara ini lahir dari sejerah peradaban yang unggul di era kerajaan dan kesultanan Nusantara.
Jangan biarkan negara ini tercabik-cabik hanya karena ambisi kekuasaan untuk menumpuk kekayaan, dan menguasai sebesar-besarnya kekayaan alam negeri ini. Sementara rakyat yang masih bergelimang dengan kemiskinan hanya kita butuhkan suaranya dalam Pemilu dan Pilpres.
Marilah kita berpikir sebagai layaknya negarawan sejati, dengan memahami dan merasakan suasana kebatinan para pendiri bangsa ini dalam melahirkan negara yang kita cintai ini. Kami di DPD RI berpendapat, bahwa wacana amandemen konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir, harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini.
Kita juga harus berani melakukan koreksi atas sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu. Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia menjadikan agenda amandemen konstitusi sebagai momentum yang sama. Yaitu momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa.
Tetapi lebih kepada tradisi barbar. Inilah dampak buruk dari penerapan ambang batas pencalonan presiden, atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah. Di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan.
***
Saya memahami bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar. Namun menjadi sesuatu yang jahat, ketika kongsi itu dilakukan dengan mendesain agar hanya ada dua pasang kandidat capres-cawapres, yang berlawanan dan akibatnya memecah bangsa, atau sebaliknya seolah-olah berlawanan, tapi sudah didesain siapa yang bakal menang.
Oleh karena itu, saya keliling menyampaikan hal ini kepada semua elemen masyarakat. Baik di perguruan tinggi maupun di entitas-entitas civil society lainnya. Saya memantik kesadaran publik. Bahwa Indonesia adalah negara yang besar. Karena negara ini lahir dari sejerah peradaban yang unggul di era kerajaan dan kesultanan Nusantara.
Jangan biarkan negara ini tercabik-cabik hanya karena ambisi kekuasaan untuk menumpuk kekayaan, dan menguasai sebesar-besarnya kekayaan alam negeri ini. Sementara rakyat yang masih bergelimang dengan kemiskinan hanya kita butuhkan suaranya dalam Pemilu dan Pilpres.
Marilah kita berpikir sebagai layaknya negarawan sejati, dengan memahami dan merasakan suasana kebatinan para pendiri bangsa ini dalam melahirkan negara yang kita cintai ini. Kami di DPD RI berpendapat, bahwa wacana amandemen konstitusi perubahan ke-5 yang kini tengah bergulir, harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas sistem tata negara sekaligus arah perjalanan bangsa ini.
Kita juga harus berani melakukan koreksi atas sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu. Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia menjadikan agenda amandemen konstitusi sebagai momentum yang sama. Yaitu momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa.
(poe)
tulis komentar anda