Mahfud MD Perintahkan Satgas Segera Sita Aset Obligor BLBI
Senin, 08 November 2021 - 11:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta Satgas BLBI untuk menyita aset obligor yang belum juga membayar utang kepada negara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLB I) Ronald Silaban untuk menyita aset obligor dan debitur yang belum membayarkan utang kepada negara. Penyitaan juga dilakukan kepada mereka yang tak hadir memenuhi panggilan Satgas.
"Memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas Pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah, segera disita aset-asetnya," kata Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers Senin (8/11/2021).
Baca juga: Tagih Utang BLBI, Mahfud MD: Tak Ada Tawar Menawar Lagi
Perintah lain yang disampaikan Mahfud terkait pengiriman surat pemberitahuan kepada BUMN. Kendati demikian, Mahfud tak membeberkan detail BUMN mana saja yang akan menerima surat itu.
"Memerintahkan kepada Ketua Satgas agar Kasatgas Pelaksana melakukan penyitaan aset milik obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Jadi ini perintah, segera disita aset-asetnya," kata Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers Senin (8/11/2021).
Baca juga: Tagih Utang BLBI, Mahfud MD: Tak Ada Tawar Menawar Lagi
Perintah lain yang disampaikan Mahfud terkait pengiriman surat pemberitahuan kepada BUMN. Kendati demikian, Mahfud tak membeberkan detail BUMN mana saja yang akan menerima surat itu.
Lihat Juga :