Sita Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar, Mahfud MD Pastikan Satgas BLBI Punya Dokumen Hukum

Jum'at, 05 November 2021 - 22:10 WIB
loading...
Sita Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar, Mahfud MD Pastikan Satgas BLBI Punya Dokumen Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021). Mahfud memastikan, Satgas BLBI lakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum ya
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto , Jumat (5/11/2021). Mahfud memastikan, Satgas BLBI lakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki.

Aset yang disita adalah tanah seluas 124 hektare di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Nilainya aset tanah tersebut sekitar Rp600 miliar.

Mahfud yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI menyebutkan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dulu mendapatkan BLBI melalui Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar

"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kemenko Polhukan RI, Jumat (5/11/2021).

Mahfud memastikan, Satgas BLBI melakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki, sehingga memang mempuyai hak untuk menyita aset PT TPN. "Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata Mahfud.

Sementara itu, Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank. Adapun nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

Baca juga: Rp2,6 Triliun Aset Tommy Soeharto di Karawang Disita Tanpa Perlawanan
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)