Temui U.S. Chamber of Commerce, IACC dan Pharma, Indonesia Diskusikan Upaya untuk Keluar dari Priority Watch List
Sabtu, 06 November 2021 - 22:43 WIB
“Kami harap kedepannya Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan U.S Chamber dan Pharma serta dapat memberikan lebih banyak rekomendasi tentang apa yang harus kami lakukan untuk dapat keluar dari status PWL, sehingga dapat membantu industri di Amerika dapat berinvestasi ke Indonesia yang telah mempunyai pelindungan yang baik terhadap KI,” jelas Daulat.
Menambahkan pernyataan tersebut, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Moh. Samsu mengharapkan dengan adanya kerja sama dengan U.S Chamber tersebut dapat memudahkan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran KI.
“Kami harap dengan adanya kerja sama ini, kami tidak hanya dapat menggunakan Undang-Undang untuk secara aktif melakukan penindakan. Namun juga bisa memanfaatkan pemegang hak yang bekerja sama dengan U.S. Chamber dan yang lain,” ujar Samsu.
Dalam kesempatan ini pula, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyatakan dengan tegas bahwa pihak DJKI menyatakan kesiapannya dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran KI dari perusahaan-perusahaan di Amerika.
”Hari ini saya bertemu dengan Sun Chang dan meminta data pelanggaran KI, saya harap Travis juga dapat memberikan data kasus-kasus pelanggaran KI tersebut, kami akan menginvestigasinya dan akan memberikan laporannya kepada anda,” tegas Anom.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL, salah satunya dengan kembali membentuk Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.
Kerja sama ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di
pasar fisik dan online.
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para e-commerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk
Menambahkan pernyataan tersebut, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Moh. Samsu mengharapkan dengan adanya kerja sama dengan U.S Chamber tersebut dapat memudahkan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran KI.
“Kami harap dengan adanya kerja sama ini, kami tidak hanya dapat menggunakan Undang-Undang untuk secara aktif melakukan penindakan. Namun juga bisa memanfaatkan pemegang hak yang bekerja sama dengan U.S. Chamber dan yang lain,” ujar Samsu.
Dalam kesempatan ini pula, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyatakan dengan tegas bahwa pihak DJKI menyatakan kesiapannya dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran KI dari perusahaan-perusahaan di Amerika.
”Hari ini saya bertemu dengan Sun Chang dan meminta data pelanggaran KI, saya harap Travis juga dapat memberikan data kasus-kasus pelanggaran KI tersebut, kami akan menginvestigasinya dan akan memberikan laporannya kepada anda,” tegas Anom.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL, salah satunya dengan kembali membentuk Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.
Kerja sama ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di
pasar fisik dan online.
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para e-commerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk
Lihat Juga :
tulis komentar anda