Temui U.S. Chamber of Commerce, IACC dan Pharma, Indonesia Diskusikan Upaya untuk Keluar dari Priority Watch List
loading...
A
A
A
WASHINGTON DC - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menemui Perwakilan U.S. Chamber of Commerce, Association: International Anti Counterfeiting Coalition (IACC) dan Pharma untuk mendapatkan rekomendasi terkait status Priority Watch List (PWL) di Washington DC, Amerika Serikat pada 5 November 2021 waktu setempat.
Dalam kesempatan ini, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin selama ini terutama dalam bidang paten.
Dede juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah Indonesia tengah mengusahakan upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk membuat Indonesia dapat keluar dari status PWL melalui rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan, salah satunya melalui revisi UU 13 tahun 2016 tentang Paten, terutama pada pasal 20, yang juga akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law.
“Terima kasih kepada semuanya, setelah kita bekerja bersama, akhirnya untuk pertama kalinya pihak Pharma mengajukan untuk mengubah status Indonesia dari PWL ke WL, di mana Pharma melihat usaha kami dalam mengembangkan sistem paten di Indonesia, terutama akhirnya kami dapat menemukan solusi untuk semua pihak dengan melakukan revisi pada pasal 20 yang selama ini memberikan permasalahan,” jelas Dede.
Selain itu, Dede juga menjelaskan bahwa pada tahun ini Indonesia sampai pada tahapan sosialisasi kepada masyarakat baik secara online maupun offline dan langkah penegakan hukum akan mulai dilaksanakan pada 2022.
Melalui pertemuan ini, Johnson Travis, Wakil Presiden Urusan Hubungan Legislatif IACC memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia membuat pertemuan dalam rangka menunjukkan komitmen yang kuat agar dapat keluar dari PWL.
“Terlepas dari rekomendasi yang kami buat dalam laporan tahun lalu. Kami memberikan komentar kepada lebih dari 36 negara yang berbeda dan Indonesia salah satu dari sangat sedikit negara yang mengambil kesempatan mencoba untuk terlibat dan melakukan dialog agar dapat membuat kemajuan pada isu yang kami angkat,” ujar Travis.
Travis juga menjelaskan beberapa hal yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya dengan lebih meningkatkan proses identifikasi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran serta penegakkan hukum dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI).
Selanjutnya, Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI mengharapkan adanya kerja sama lebih lanjut antara DJKI dengan U.S. Chamber of Commerce dan Pharma untuk dapat membantu Indonesia keluar dari status PWL serta menciptakan keamanan berinvestasi di Indonesia.
“Kami harap kedepannya Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan U.S Chamber dan Pharma serta dapat memberikan lebih banyak rekomendasi tentang apa yang harus kami lakukan untuk dapat keluar dari status PWL, sehingga dapat membantu industri di Amerika dapat berinvestasi ke Indonesia yang telah mempunyai pelindungan yang baik terhadap KI,” jelas Daulat.
Menambahkan pernyataan tersebut, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Moh. Samsu mengharapkan dengan adanya kerja sama dengan U.S Chamber tersebut dapat memudahkan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran KI.
“Kami harap dengan adanya kerja sama ini, kami tidak hanya dapat menggunakan Undang-Undang untuk secara aktif melakukan penindakan. Namun juga bisa memanfaatkan pemegang hak yang bekerja sama dengan U.S. Chamber dan yang lain,” ujar Samsu.
Dalam kesempatan ini pula, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyatakan dengan tegas bahwa pihak DJKI menyatakan kesiapannya dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran KI dari perusahaan-perusahaan di Amerika.
”Hari ini saya bertemu dengan Sun Chang dan meminta data pelanggaran KI, saya harap Travis juga dapat memberikan data kasus-kasus pelanggaran KI tersebut, kami akan menginvestigasinya dan akan memberikan laporannya kepada anda,” tegas Anom.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL, salah satunya dengan kembali membentuk Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.
Kerja sama ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di
pasar fisik dan online.
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para e-commerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk
penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.
Dengan keluarnya Indonesia dari PWL ini, pemerintah berharap dapat mendatangkan banyak investor ke Indonesia serta mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing. (CM/daw/irm)
Dalam kesempatan ini, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin selama ini terutama dalam bidang paten.
Dede juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah Indonesia tengah mengusahakan upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk membuat Indonesia dapat keluar dari status PWL melalui rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan, salah satunya melalui revisi UU 13 tahun 2016 tentang Paten, terutama pada pasal 20, yang juga akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law.
“Terima kasih kepada semuanya, setelah kita bekerja bersama, akhirnya untuk pertama kalinya pihak Pharma mengajukan untuk mengubah status Indonesia dari PWL ke WL, di mana Pharma melihat usaha kami dalam mengembangkan sistem paten di Indonesia, terutama akhirnya kami dapat menemukan solusi untuk semua pihak dengan melakukan revisi pada pasal 20 yang selama ini memberikan permasalahan,” jelas Dede.
Selain itu, Dede juga menjelaskan bahwa pada tahun ini Indonesia sampai pada tahapan sosialisasi kepada masyarakat baik secara online maupun offline dan langkah penegakan hukum akan mulai dilaksanakan pada 2022.
Melalui pertemuan ini, Johnson Travis, Wakil Presiden Urusan Hubungan Legislatif IACC memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia membuat pertemuan dalam rangka menunjukkan komitmen yang kuat agar dapat keluar dari PWL.
“Terlepas dari rekomendasi yang kami buat dalam laporan tahun lalu. Kami memberikan komentar kepada lebih dari 36 negara yang berbeda dan Indonesia salah satu dari sangat sedikit negara yang mengambil kesempatan mencoba untuk terlibat dan melakukan dialog agar dapat membuat kemajuan pada isu yang kami angkat,” ujar Travis.
Travis juga menjelaskan beberapa hal yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya dengan lebih meningkatkan proses identifikasi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran serta penegakkan hukum dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI).
Selanjutnya, Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI mengharapkan adanya kerja sama lebih lanjut antara DJKI dengan U.S. Chamber of Commerce dan Pharma untuk dapat membantu Indonesia keluar dari status PWL serta menciptakan keamanan berinvestasi di Indonesia.
“Kami harap kedepannya Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan U.S Chamber dan Pharma serta dapat memberikan lebih banyak rekomendasi tentang apa yang harus kami lakukan untuk dapat keluar dari status PWL, sehingga dapat membantu industri di Amerika dapat berinvestasi ke Indonesia yang telah mempunyai pelindungan yang baik terhadap KI,” jelas Daulat.
Menambahkan pernyataan tersebut, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Moh. Samsu mengharapkan dengan adanya kerja sama dengan U.S Chamber tersebut dapat memudahkan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran KI.
“Kami harap dengan adanya kerja sama ini, kami tidak hanya dapat menggunakan Undang-Undang untuk secara aktif melakukan penindakan. Namun juga bisa memanfaatkan pemegang hak yang bekerja sama dengan U.S. Chamber dan yang lain,” ujar Samsu.
Dalam kesempatan ini pula, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menyatakan dengan tegas bahwa pihak DJKI menyatakan kesiapannya dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran KI dari perusahaan-perusahaan di Amerika.
”Hari ini saya bertemu dengan Sun Chang dan meminta data pelanggaran KI, saya harap Travis juga dapat memberikan data kasus-kasus pelanggaran KI tersebut, kami akan menginvestigasinya dan akan memberikan laporannya kepada anda,” tegas Anom.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL, salah satunya dengan kembali membentuk Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.
Kerja sama ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di
pasar fisik dan online.
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para e-commerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk
penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.
Dengan keluarnya Indonesia dari PWL ini, pemerintah berharap dapat mendatangkan banyak investor ke Indonesia serta mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing. (CM/daw/irm)
(srf)