Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran
Sabtu, 06 November 2021 - 05:36 WIB
Agar lebih mengikat, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, yaitu peraturan presiden. Dengan begitu kebijakan mengenai PCR bisa ditindaklanjuti semua instansi. "Hal ini dikarenakan dalam sistem negara Presidensil, Presiden adalah kepala pemerintahan. Hal itu juga ada dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945,”jelasnya.
Selain itu, dia menilai gonta-ganti aturan tersebut berpotensi melahirkan praduga masyarakat soal arah kebijakan yang dibuat pemerintah dan terkesan plin-plan serta tidak konsisten.
Oleh karena itu, suatu kebijakan yang diterapkan kepada masyarakat wajib melalui mekanisme yang matang dan harus dapat menghadirkan maslahat kepada masyarakat.
“Dalam teori kebijakan publik, pada hakikatnya adalah kebijakan itu berkesinambungan, sehingga harus ditata rapi. Maka untuk membuat kebijakan dibutuhkan beberapa persiapan, kajian mendalam dan mitigasi persoalan,”ujarnya.
Selain itu, dia menilai gonta-ganti aturan tersebut berpotensi melahirkan praduga masyarakat soal arah kebijakan yang dibuat pemerintah dan terkesan plin-plan serta tidak konsisten.
Oleh karena itu, suatu kebijakan yang diterapkan kepada masyarakat wajib melalui mekanisme yang matang dan harus dapat menghadirkan maslahat kepada masyarakat.
“Dalam teori kebijakan publik, pada hakikatnya adalah kebijakan itu berkesinambungan, sehingga harus ditata rapi. Maka untuk membuat kebijakan dibutuhkan beberapa persiapan, kajian mendalam dan mitigasi persoalan,”ujarnya.
(muh)
Lihat Juga :