Pengamat Hukum Kritik Gonta Ganti Kebijakan PCR Hanya dengan Surat Edaran

Sabtu, 06 November 2021 - 05:36 WIB
Agar lebih mengikat, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, yaitu peraturan presiden. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah tiga kali mengubah syarat kebijakan mengenai tes Polymerase Chain Reaction ( PCR ) sebagai syarat perjalanan. Tetapi kebijakan tersebut tidak dilandasi dengan dasar hukum yang kuat.

Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) Muhtar Said menyoroti penggunaan surat edaran (SE) yang tidak mengikat secara umum karena bersifat internal. Jika diterapkan di luar instansi, SE tidak cukup kuat untuk mengikat.

“Produk kebijakan publik yang bisa dikeluarkan pemerintah adalah beschinking (Surat Keputusan) atau regeling (peraturan), sedangkan Surat Edaran tidak dikenal dalam konsep negara hukum,” kata Muhtar dikutip dari laman resmi NU Online, Sabtu,(06/11/2021).





Agar lebih mengikat, dibutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, yaitu peraturan presiden. Dengan begitu kebijakan mengenai PCR bisa ditindaklanjuti semua instansi. "Hal ini dikarenakan dalam sistem negara Presidensil, Presiden adalah kepala pemerintahan. Hal itu juga ada dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945,”jelasnya.

Selain itu, dia menilai gonta-ganti aturan tersebut berpotensi melahirkan praduga masyarakat soal arah kebijakan yang dibuat pemerintah dan terkesan plin-plan serta tidak konsisten.

Oleh karena itu, suatu kebijakan yang diterapkan kepada masyarakat wajib melalui mekanisme yang matang dan harus dapat menghadirkan maslahat kepada masyarakat.

“Dalam teori kebijakan publik, pada hakikatnya adalah kebijakan itu berkesinambungan, sehingga harus ditata rapi. Maka untuk membuat kebijakan dibutuhkan beberapa persiapan, kajian mendalam dan mitigasi persoalan,”ujarnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More