Sita Aset Tommy Soeharto Rp600 Miliar, Mahfud MD Pastikan Satgas BLBI Punya Dokumen Hukum

Jum'at, 05 November 2021 - 22:10 WIB


"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kemenko Polhukan RI, Jumat (5/11/2021).

Mahfud memastikan, Satgas BLBI melakukan penyitaan berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki, sehingga memang mempuyai hak untuk menyita aset PT TPN. "Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," kata Mahfud.

Sementara itu, Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp2.612.287.348.912,95 atau Rp2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank. Adapun nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.

Baca juga: Rp2,6 Triliun Aset Tommy Soeharto di Karawang Disita Tanpa Perlawanan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!