Kemendagri: Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Harus Miliki e-KTP

Jum'at, 05 November 2021 - 14:37 WIB
Zudan mengingatkan tentang semangat single identity number. Di mana satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat dan satu e-KTP. Zudan mengaku sempat membekukan jutaan NIK karena banyak masyarakat yang tidak juga membuat e-KTP. "Di 2018 Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Sebab, sudah 7 tahun program KTP-el masih ada penduduk yang tidak mau membuat e-KTP," ujarnya.

Baca juga: Ditjen PHU Kemenag Siapkan 7 Langkah Strategis Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi

Menurutnya Dukcapil harus mendidik masyarakat agar mau segera membuat e-KTP. Sebab kalau belum, maka datanya dinonaktifkan sehingga penduduk tersebut tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan seterusnya. "Datanya tidak muncul, cara memunculkan data NIK, harus membuat e-KTP," tegasnya.

Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan perlunya akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah. "Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggara haji yang adil, cermat, dan akuntabel. Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jamaah baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," ucapnya. Dita angga
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!