Kemendagri: Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Harus Miliki e-KTP
Jum'at, 05 November 2021 - 14:37 WIB
JAKARTA - Jamaah haji dan umrah yang sudah berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Hal ini menyusul integrasi data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
“Jadi kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah/haji, namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya: Apakah sudah membuat KTP elektronik atau belum?," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Jumat (5/11/2021).
Namun Zudan menyebut untuk anak yang belum memiliki e-KTP maka kepala keluarga harus memberikan jaminan. "Kalau kepala keluarga anaknya belum punya e-KTP, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya e-KTP," tuturnya.
Zudan mengingatkan tentang semangat single identity number. Di mana satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat dan satu e-KTP. Zudan mengaku sempat membekukan jutaan NIK karena banyak masyarakat yang tidak juga membuat e-KTP. "Di 2018 Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Sebab, sudah 7 tahun program KTP-el masih ada penduduk yang tidak mau membuat e-KTP," ujarnya.
Menurutnya Dukcapil harus mendidik masyarakat agar mau segera membuat e-KTP. Sebab kalau belum, maka datanya dinonaktifkan sehingga penduduk tersebut tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan seterusnya. "Datanya tidak muncul, cara memunculkan data NIK, harus membuat e-KTP," tegasnya.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan perlunya akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah. "Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggara haji yang adil, cermat, dan akuntabel. Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jamaah baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," ucapnya. Dita angga
“Jadi kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah/haji, namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya: Apakah sudah membuat KTP elektronik atau belum?," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Jumat (5/11/2021).
Namun Zudan menyebut untuk anak yang belum memiliki e-KTP maka kepala keluarga harus memberikan jaminan. "Kalau kepala keluarga anaknya belum punya e-KTP, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya e-KTP," tuturnya.
Zudan mengingatkan tentang semangat single identity number. Di mana satu penduduk hanya punya satu NIK, satu alamat dan satu e-KTP. Zudan mengaku sempat membekukan jutaan NIK karena banyak masyarakat yang tidak juga membuat e-KTP. "Di 2018 Dukcapil terpaksa membekukan jutaan data NIK penduduk yang sudah dewasa. Sebab, sudah 7 tahun program KTP-el masih ada penduduk yang tidak mau membuat e-KTP," ujarnya.
Baca Juga
Menurutnya Dukcapil harus mendidik masyarakat agar mau segera membuat e-KTP. Sebab kalau belum, maka datanya dinonaktifkan sehingga penduduk tersebut tidak bisa bertransaksi dengan bank, BPJS Kesehatan, dan seterusnya. "Datanya tidak muncul, cara memunculkan data NIK, harus membuat e-KTP," tegasnya.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan perlunya akurasi data penduduk dalam bisnis proses haji dan umrah. "Penyelenggaraan haji dan umrah membutuhkan data yang akurat untuk memastikan penyelenggara haji yang adil, cermat, dan akuntabel. Salah satu informasi penting adalah kebenaran identitas jamaah baik nama, NIK, tanggal lahir, dan domisili," ucapnya. Dita angga
(cip)
tulis komentar anda