Kemendagri: Jamaah Haji dan Umrah Usia 17 Tahun ke Atas Harus Miliki e-KTP

Jum'at, 05 November 2021 - 14:37 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengimbau jamaah haji dan umroh yang sudah berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP.. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jamaah haji dan umrah yang sudah berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Hal ini menyusul integrasi data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milik Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

“Jadi kalau ada penduduk usia 17 tahun ke atas ingin berangkat umrah/haji, namun datanya di Siskohat tidak bisa dibuka, tolong yang bersangkutan ditanya: Apakah sudah membuat KTP elektronik atau belum?," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Jumat (5/11/2021).



Namun Zudan menyebut untuk anak yang belum memiliki e-KTP maka kepala keluarga harus memberikan jaminan. "Kalau kepala keluarga anaknya belum punya e-KTP, harus dijamin oleh kepala keluarganya yang punya e-KTP," tuturnya. Baca juga: Umrah Rasa Haji, Kemenag Uji Coba Penyelenggaraan Terpusat Satu Pintu

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!