Ketua MA: Perkara Lingkungan Jadi Tantangan Besar Hakim Semua Negara
Kamis, 04 November 2021 - 19:47 WIB
Oleh karena itu, melalui forum yang mempertemukan hakim se-ASEAN dan para pakar lingkungan hidup, Syarifuddin berharap mampu menghasilkan pikiran penting bagi para hakim dalam penerapan prinsip lingkungan.“Workshop seperti ini adalah kesempatan langka untuk mengambil hikmah mengatasi berbagai tantangan dan berpikir out of the box,” harapnya.
Syarifuddin memandang penting seluruh rangkaian kegiatan untuk berbagi pengalaman terkait penanganan perkara lingkungan yang dijalankan oleh masing-masing negara ASEAN. “Terutama perkara di bidang kehutanan, kelautan, dan energi terbarukan. Hal ini merupakan tantangan bersama di tingkat global dan nasional,” urainya.
Baca juga: Resmikan Command Center Ditjen Badilum, Ketua MA Sampaikan Pesan Ini
Syarifuddin mengakui, perkara ligitasi perubahan iklim di Indonesia merupakan perkara baru dan unik. Hal ini karena klaim perubahan iklim dikejar sebagai ganti rugi sekunder di bawah beberapa klaim gugatan primer lainnya seperti pembalakan liar dan gugatan kebakaran hutan. “Kedua, alih-alih mengajukan tuntutan atas kerusakan iklim, pemerintah yang menjadi penggugat dalam perkara-perkara tersebut, terutama dalam perkara pembalakan liar dan kebakaran hutan, justru mengejar tuntutan biaya pengurangan emisi,” lanjutnya.
Dengan cara di atas, imbuhnya, pengadilan Indonesia telah membebaskan para penggugat dari tugas yang tampaknya mustahil untuk membuktikan hubungan kausal antara emisi gas rumah kaca oleh tergugat dan kerugian penggugat akibat perubahan iklim. “Dengan demikian, putusan pengadilan Indonesia menunjukkan bahwa litigasi perubahan iklim berbasis gugatan memang dimungkinkan,” tandasnya.
Syarifuddin memandang penting seluruh rangkaian kegiatan untuk berbagi pengalaman terkait penanganan perkara lingkungan yang dijalankan oleh masing-masing negara ASEAN. “Terutama perkara di bidang kehutanan, kelautan, dan energi terbarukan. Hal ini merupakan tantangan bersama di tingkat global dan nasional,” urainya.
Baca juga: Resmikan Command Center Ditjen Badilum, Ketua MA Sampaikan Pesan Ini
Syarifuddin mengakui, perkara ligitasi perubahan iklim di Indonesia merupakan perkara baru dan unik. Hal ini karena klaim perubahan iklim dikejar sebagai ganti rugi sekunder di bawah beberapa klaim gugatan primer lainnya seperti pembalakan liar dan gugatan kebakaran hutan. “Kedua, alih-alih mengajukan tuntutan atas kerusakan iklim, pemerintah yang menjadi penggugat dalam perkara-perkara tersebut, terutama dalam perkara pembalakan liar dan kebakaran hutan, justru mengejar tuntutan biaya pengurangan emisi,” lanjutnya.
Dengan cara di atas, imbuhnya, pengadilan Indonesia telah membebaskan para penggugat dari tugas yang tampaknya mustahil untuk membuktikan hubungan kausal antara emisi gas rumah kaca oleh tergugat dan kerugian penggugat akibat perubahan iklim. “Dengan demikian, putusan pengadilan Indonesia menunjukkan bahwa litigasi perubahan iklim berbasis gugatan memang dimungkinkan,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :