Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia, Bea Cukai Gelontorkan Dua Fasilitas Fiskal
Kamis, 04 November 2021 - 17:17 WIB
Fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
JAKARTA - Demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah pandemi, Bea Cukai tak henti memberikan fasilitas prosedural dan fiskal yang menjamin keberlangsungan industri dalam negeri. Dua fasilitas fiskal, yaitu kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impot dipercaya dapat membantu memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (04/11) mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan fasilitas ini maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak. Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, selama perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ujarnya.
Firman menyebutkan pada 1 November 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan izin kawasan berikat kepada PT Leea Footware Indonesia. Produsen sepatu olahraga di Tegal ini mendapat izin kawasan berikat setelah memenuhi semua persyaratan dan berkesempatan memaparkan proses bisnisnya secara daring melalui video conference di hari yang sama.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (04/11) mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan dalam rangka meningkatkan investasi dan mendorong ekspor, sekaligus menciptakan simpul kegiatan ekonomi baru di daerah, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan fasilitas ini maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya, antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak. Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu, selama perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ujarnya.
Firman menyebutkan pada 1 November 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memberikan izin kawasan berikat kepada PT Leea Footware Indonesia. Produsen sepatu olahraga di Tegal ini mendapat izin kawasan berikat setelah memenuhi semua persyaratan dan berkesempatan memaparkan proses bisnisnya secara daring melalui video conference di hari yang sama.
Lihat Juga :