Satgas Covid-19 Imbau Tempat Wisata Dibuka Terbatas saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kamis, 04 November 2021 - 00:02 WIB
Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pascapenyuntikan. Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia.
Baca: Luhut Sebut Ada Pelanggaran Penggunaan PeduliLindungi di Objek Wisata dan Restoran
Selain itu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.
Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. "Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru," pungkasnya.
Baca: Luhut Sebut Ada Pelanggaran Penggunaan PeduliLindungi di Objek Wisata dan Restoran
Selain itu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.
Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. "Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan satgas yang terbaru," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :