Satgas Covid-19 Imbau Tempat Wisata Dibuka Terbatas saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kamis, 04 November 2021 - 00:02 WIB
Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau tempat wisata dibuka terbatas selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Tujuannya, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lokasi wisata selama periode tersebut.

Selain itu, Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas publik diimbau segera dibentuk. "Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode nataru dan telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers dilansir dari laman Covid19.go.id, Rabu (3/11/2021).



Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Wiku menjelaskan kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Meliputi pergerakan orang di berbagai lokasi seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat ibadah.

Baca juga: Ingat Ada Penerapan Sistem Ganjil Genap di 3 Kawasan Wisata DKI Jakarta, Berlaku Juga untuk Motor

"Pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan. Karena itu masyarakat diminta selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19," jelasnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru telah ditetapkan. Antara lain, untuk kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!