Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Yogyakarta soal Isu Kekerasan di Lapas
Rabu, 03 November 2021 - 23:29 WIB
Budi mengatakan jika memang terjadi kekerasan seperti yang diungkapkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap oknum yang melakukan. "Jika ada tindak kekerasan oleh petugas, akan kami lakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai ketentuan," tuturnya.
Namun, kata dia, sejauh ini klaim Vincentius mengalami penyiksaan hingga subuh juga tidak benar karena pada pukul 19.00 WIB semua kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Sementara kunci dari kotak kunci tersebut dipegang oleh Kalapas. Kunci tersebut baru bisa diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Dugaan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta, Komisi III DPR Minta Menkumham Ambil Tindakan
“Jadi dari hasil investigasi sementara tersebut didapatkan beberapa keterangan Vincentius Titih yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya tindakan asusila dalam hal ini ada penelanjangan warga binaan. Itu tidak benar,” ujarnya.
Dia mengungkapkan yang benar adalah penggeledahan badan secara intensif pada saat penerimaan narapidana atau tahanan baru demi keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi peredaran uang, narkoba, dan handphone. “Alasan kondisi ditelanjangi yang sebenarnya adalah mereka diminta membuka bajunya untuk melihat sejauh mana kondisi tubuh mereka dan ini sesuai dengan SOP penerimaan tahanan atau narapidana baru,” ungkapnya.
Kemudian, klaim Vincentius tidak dikeluarkan selama empat bulan juga dinilai tanpa alasan. Pada kenyataannya, kata dia, seluruh penghuni memang tidak diperkenankan keluar dari sel sesuai anjuran dokter, mengingat pandemi yang sedang melanda Lapas Narkotika Yogyakarta. Lalu, Vincentius juga merupakan kelompok yang rentan untuk terpapar Covid-19.
Namun, kata dia, sejauh ini klaim Vincentius mengalami penyiksaan hingga subuh juga tidak benar karena pada pukul 19.00 WIB semua kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Sementara kunci dari kotak kunci tersebut dipegang oleh Kalapas. Kunci tersebut baru bisa diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Dugaan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta, Komisi III DPR Minta Menkumham Ambil Tindakan
“Jadi dari hasil investigasi sementara tersebut didapatkan beberapa keterangan Vincentius Titih yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya tindakan asusila dalam hal ini ada penelanjangan warga binaan. Itu tidak benar,” ujarnya.
Dia mengungkapkan yang benar adalah penggeledahan badan secara intensif pada saat penerimaan narapidana atau tahanan baru demi keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi peredaran uang, narkoba, dan handphone. “Alasan kondisi ditelanjangi yang sebenarnya adalah mereka diminta membuka bajunya untuk melihat sejauh mana kondisi tubuh mereka dan ini sesuai dengan SOP penerimaan tahanan atau narapidana baru,” ungkapnya.
Kemudian, klaim Vincentius tidak dikeluarkan selama empat bulan juga dinilai tanpa alasan. Pada kenyataannya, kata dia, seluruh penghuni memang tidak diperkenankan keluar dari sel sesuai anjuran dokter, mengingat pandemi yang sedang melanda Lapas Narkotika Yogyakarta. Lalu, Vincentius juga merupakan kelompok yang rentan untuk terpapar Covid-19.
Lihat Juga :