Ini Ketentuan Tes Covid bagi Calon Penumpang Pesawat

Kamis, 04 Juni 2020 - 17:18 WIB
Pemerintah menjelaskan tentang ketentuan bagi calon penumpang pesawat di tengah pandemi Covid-19. Foto/REUTERS
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan tentang ketentuan tes virus Corona (Covid-19) bagi calon penumpang pesawat.

Dia mengatakan untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya bisa menggunakan hasil rapid test maupun PCR test.



“Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR test tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Kamis (4/6/2020).

Sementara itu, untuk penerbangan luar negeri wajib menggunakan PCR test. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 313.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!