Ini Ketentuan Tes Covid bagi Calon Penumpang Pesawat

Kamis, 04 Juni 2020 - 17:18 WIB
Pemerintah menjelaskan tentang ketentuan bagi calon penumpang pesawat di tengah pandemi Covid-19. Foto/REUTERS
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan tentang ketentuan tes virus Corona (Covid-19) bagi calon penumpang pesawat.

Dia mengatakan untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya bisa menggunakan hasil rapid test maupun PCR test.

“Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR test tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya,” kata Doni seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Kamis (4/6/2020).



Sementara itu, untuk penerbangan luar negeri wajib menggunakan PCR test. Hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 313.

“Termasuk juga saran dari Ibu Menteri Luar Negeri kepada Bapak Presiden, semua yang tiba dari luar negeri, baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test,” tuturnya. ( )

Seperi diketahui, rapid test menggunakan menggunakan sampel darah yang hasilnya bisa cepat diketahui.

Sementara PCR test menggunakan lendir yang ada di tenggorokan dan hidung. Hasil PCR test membutuhkan waktu cukup lama yakni beberapa hari.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More