Kasus di Perum Perikanan Indonesia, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

Senin, 01 November 2021 - 23:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. Kali ini lima orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus Kejagung .



"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, DAG selaku Direktur Operasional/Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017," kata Leonard.



"Kemudian FM selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020, RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo. Semuanya diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019," tambahnya.

Leonard mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri.

"Dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More