Deputi BP Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Rabu, 27 Oktober 2021 - 22:51 WIB
loading...
Deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam Syahril Japarin yang merupakan mantan Dirut Perum Perindo (Persero) ditahan setelah ditetapan sebagai tersangka korupsi jual beli ikan fiktif di Perum Perindo. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo ) periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Sentosa Rianto Utomo sebagai tersangka dugaan korupsi di Perum Perindo. Keduanya telah ditahan di lokasi berbeda.
Rianto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Syahril ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dua tersangka baru ini, total telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.
"Jadi hari ini tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampdisus menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Syahril yang saat ini menjabat sebagai deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam berperan menyetujui penerbitan surat utang jangka menengah atau medium tern notes (MTN). Dari penerbitan itu, Perum Perindo mendapatkan dana Rp200 miliar, tediri atas sertifikat MTN 2017 seri A dan B.
Rianto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Syahril ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dua tersangka baru ini, total telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.
"Jadi hari ini tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampdisus menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia
Syahril yang saat ini menjabat sebagai deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam berperan menyetujui penerbitan surat utang jangka menengah atau medium tern notes (MTN). Dari penerbitan itu, Perum Perindo mendapatkan dana Rp200 miliar, tediri atas sertifikat MTN 2017 seri A dan B.
Lihat Juga :