Putusan MA, Koruptor Mendapatkan Remisi Secara Cuma-Cuma
Senin, 01 November 2021 - 19:59 WIB
JAKARTA - Publik kembali dihebohkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam mencabut peraturan pemerintah yang dikenal dikenal sebagai Pengetatan Remisi Koruptor. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pihak koruptor akan lebih mudah untuk mendapatkan remisi
Setelah KPK disibukkan dengan berbagai polemik dan konflik internalnya yang tak kunjung usai, kini Mahkamah Agung menyita perhatian publik lewat pengumumannya untuk membatalkan syarat pengetatan remisi bagi para koruptor. Saat ditanyakan alasan dari tindakan tersebut, pihak MA memberikan alasan sebagai salah satu upaya dari langkah restorative justice dan meminimalisir meledaknya jumlah tahanan penjara yang kian tak dapat terbendung.
Lantas apakah pantas para pihak koruptor mendapatkan remisi dengan cara cuma-cuma? iNews Prime akan mengulasnya secara komprehensif dalam dialog yang dipandu host Latief Siregar.
Bersama host Latief Siregar, iNews Prime (Senin, 1 November 2021) tayang mulai pukul 20.00 WIB secara langsung dari ruang redaksi stasiun televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
Setelah KPK disibukkan dengan berbagai polemik dan konflik internalnya yang tak kunjung usai, kini Mahkamah Agung menyita perhatian publik lewat pengumumannya untuk membatalkan syarat pengetatan remisi bagi para koruptor. Saat ditanyakan alasan dari tindakan tersebut, pihak MA memberikan alasan sebagai salah satu upaya dari langkah restorative justice dan meminimalisir meledaknya jumlah tahanan penjara yang kian tak dapat terbendung.
Lantas apakah pantas para pihak koruptor mendapatkan remisi dengan cara cuma-cuma? iNews Prime akan mengulasnya secara komprehensif dalam dialog yang dipandu host Latief Siregar.
Bersama host Latief Siregar, iNews Prime (Senin, 1 November 2021) tayang mulai pukul 20.00 WIB secara langsung dari ruang redaksi stasiun televisi berita MNC Group, iNews. Program ini juga dapat disaksikan melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
(zik)
tulis komentar anda