Menkumham Sambut Baik RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Berbagai Daerah
Senin, 01 November 2021 - 19:40 WIB
Yasonna menjelaskan, salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan negara sebagai entitas yang membentuk hukum. Tujuannya, sambung dia, adalah menegakkan keadilan dengan jalan memberikan perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi.
Baca juga: Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Jhoni Allen Marbun
Yasonna berharap akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pengadilan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi dalam penegakan hukum.
"Dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antar-daerah saling berjauhan, sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan," katanya.
Menurut Yasonna, perlu ada pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat di seluruh daerah. Hal itu, demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
"Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara tersebut diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman, dan kualitas pelayanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan," katanya.
Yasonna menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut. Di antaranya, mengenai jangka waktu pendirian pengadilan tinggi; lahan untuk lokasi pendirian pengadilan tinggi; serta pemberlakuan undang-undang tersebut.
"Namun, pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU ini. Adapun tanggapan pemerintah secara rinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," katanya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Baca juga: Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Jhoni Allen Marbun
Yasonna berharap akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, pengadilan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi dalam penegakan hukum.
"Dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antar-daerah saling berjauhan, sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan," katanya.
Menurut Yasonna, perlu ada pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat di seluruh daerah. Hal itu, demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
"Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara tersebut diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman, dan kualitas pelayanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan," katanya.
Yasonna menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut. Di antaranya, mengenai jangka waktu pendirian pengadilan tinggi; lahan untuk lokasi pendirian pengadilan tinggi; serta pemberlakuan undang-undang tersebut.
"Namun, pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU ini. Adapun tanggapan pemerintah secara rinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," katanya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(abd)
tulis komentar anda