Menkumham Sambut Baik RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Berbagai Daerah
Senin, 01 November 2021 - 19:40 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah Indonesia. RUU itu juga memuat Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Agama.
Demikian diungkapkan Yasonna mewakili pemerintah saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021). Yasonna menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU tersebut bersama-sama dengan DPR RI.
ptun
"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna dikutip dari keterangan resminya.
Baca juga: Baleg DPR Setujui 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Sejumlah Provinsi
Untuk diketahui, RUU ini merupakan inisiatif DPR RI. RUU ini telah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Nomor LG/09419/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021.
RUU tersebut memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Kemudian,Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram.
Lantas, RUU tersebut juga memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
Demikian diungkapkan Yasonna mewakili pemerintah saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021). Yasonna menyatakan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU tersebut bersama-sama dengan DPR RI.
ptun
"Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Yasonna dikutip dari keterangan resminya.
Baca juga: Baleg DPR Setujui 3 RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Sejumlah Provinsi
Untuk diketahui, RUU ini merupakan inisiatif DPR RI. RUU ini telah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Nomor LG/09419/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021.
RUU tersebut memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Kemudian,Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram.
Lantas, RUU tersebut juga memuat tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
tulis komentar anda