Kemenkumham Sambut Baik Ide Cabut Status Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 01 November 2021 - 17:41 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menyambut baik ide Komnas HAM agar status narapidana korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, dicabut.
"Kami akan diskusikan karena memang betul narapidana kalau keluar betul bebas abis masa hukumannya kita berikan keterangan bahwa dia sudah selesai. Nah, karena ini ada yang hari ini kejadian ternyata besok mau bebas, kemudian ada juga yang masih beberapa waktu yang menjalani," kata Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
"Nanti kita akan diskusikan saya akan lapor ke Pak Menteri apakah memungkinkan nggak untuk dia kita berikan surat keterangan tetapi sekali lagi ini ide baik gitu ya," tambahnya.
Mualimin mengakui status korban yang meninggal dunia akibat kebakaran di Lapas Tangerang tersebut harus segera dipertegas. "Karena ini insiden yang kita harus berikan keterangan bahwa yang bersangkutan itu apakah kita anggap selesai menjalani pidana karena meninggal dunia," tuturnya.
Anggota Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebelumnya meminta meminta Kemenkumham untuk mencabut status narapidana terhadap korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. "Status mereka (narapidana) meninggal di tahanan terus sekarang sudah dimakamkan tidak lagi narapidana itu disambut baik (Kemenkumham)," ucap anam.
Anam pun mengatakan bahwa itu nantinya akan menjadi pembahasan di internal Kemenkumham. Selain itu, menjadi catatan khususnya terkait dalam HAM. "Nanti diskusinya pasti akan meluas dan di internal kemenkumham, sehingga ini jadi catatan kita semua. Khususnya konteksnya dalam HAM," tutupnya.
"Kami akan diskusikan karena memang betul narapidana kalau keluar betul bebas abis masa hukumannya kita berikan keterangan bahwa dia sudah selesai. Nah, karena ini ada yang hari ini kejadian ternyata besok mau bebas, kemudian ada juga yang masih beberapa waktu yang menjalani," kata Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
"Nanti kita akan diskusikan saya akan lapor ke Pak Menteri apakah memungkinkan nggak untuk dia kita berikan surat keterangan tetapi sekali lagi ini ide baik gitu ya," tambahnya.
Baca Juga
Mualimin mengakui status korban yang meninggal dunia akibat kebakaran di Lapas Tangerang tersebut harus segera dipertegas. "Karena ini insiden yang kita harus berikan keterangan bahwa yang bersangkutan itu apakah kita anggap selesai menjalani pidana karena meninggal dunia," tuturnya.
Anggota Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebelumnya meminta meminta Kemenkumham untuk mencabut status narapidana terhadap korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. "Status mereka (narapidana) meninggal di tahanan terus sekarang sudah dimakamkan tidak lagi narapidana itu disambut baik (Kemenkumham)," ucap anam.
Anam pun mengatakan bahwa itu nantinya akan menjadi pembahasan di internal Kemenkumham. Selain itu, menjadi catatan khususnya terkait dalam HAM. "Nanti diskusinya pasti akan meluas dan di internal kemenkumham, sehingga ini jadi catatan kita semua. Khususnya konteksnya dalam HAM," tutupnya.
(muh)
tulis komentar anda