PROJO Minta Presiden Jokowi Bersihkan Mafia PCR di Pemerintahan
Senin, 01 November 2021 - 16:43 WIB
Baca juga: Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR Lagi, Kemenhub: Tunggu Surat Edarannya
Praktik "operasi kebijakan" itulah yang harus dihapus oleh Presiden Jokowi.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan tak ada yang kebal hukum dalam kebijakan keuangan negara dan penanganan pandemi Covid-19. Akhirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bisa menjadi tameng mafia diputuskan akan berakhir pada 2022.
"PROJO mendukung Presiden Jokowi membersihkan anasir-anasir mafia di sekitarnya," kata Panel Barus.
Praktik "operasi kebijakan" itulah yang harus dihapus oleh Presiden Jokowi.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan tak ada yang kebal hukum dalam kebijakan keuangan negara dan penanganan pandemi Covid-19. Akhirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bisa menjadi tameng mafia diputuskan akan berakhir pada 2022.
"PROJO mendukung Presiden Jokowi membersihkan anasir-anasir mafia di sekitarnya," kata Panel Barus.
(abd)
tulis komentar anda