PROJO Minta Presiden Jokowi Bersihkan Mafia PCR di Pemerintahan
Senin, 01 November 2021 - 16:43 WIB
JAKARTA - PROJO meminta Presiden Joko Widodo menghilangkan pengaruh mafia PCR di pemerintahan. Aturan wajib uji PCR bagi penumpang moda transportasi massal yang berubah-ubah semakin mengindikasikan mafia PCR masih bercokol.
"Presiden Jokowi dapat segera bertindak. Beliau tahu mana kardus, mana kayu jati," kata Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO Panel Barus dalam siaran pers, Senin (01/11/2201).
PROJO mempersoalkan syarat wajib PCR bagi penumpang moda transportasi baik darat, laut, maupun udara karena dianggap tidak jelas urgensinya, beban biaya tes PCR mencekik rakyat yang sedang susah dilanda pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam
Di sisi lain Kementerian Perhubungan per 27 Oktober 2021 justru mewajibkan pengguna transportasi darat maksimal 250 km dan penyeberangan antarpulau wajib tes PCR melalui Surat Edaran Menhub Nomor 90.
Menurut dia, tumpang tindih dan gonta-ganti aturan tes PCR membingungkan rakyat. Ini menunjukkan ada upaya mempertahankan tes PCR yang tidak ada urgensinya. Padahal gerakan vaksinasi sudah masif, serta ada alat tes jenis lain yang jauh lebih murah.
"Ini kayak dagelan, dihapus untuk pesawat udara tapi diberlakukan di transportasi darat," katanya.
Panel mengatakan penghapusan wajib tes PCR semakin meyakinkan publik bahwa kebijakan tersebut keliru. Mafia beroperasi dalam mempengaruhi kebijakan tersebut, alhasil kebijakan yang dikeluarkan menambah penderitaan rakyat dan juga membebankan anggaran negara.
"Presiden Jokowi dapat segera bertindak. Beliau tahu mana kardus, mana kayu jati," kata Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO Panel Barus dalam siaran pers, Senin (01/11/2201).
PROJO mempersoalkan syarat wajib PCR bagi penumpang moda transportasi baik darat, laut, maupun udara karena dianggap tidak jelas urgensinya, beban biaya tes PCR mencekik rakyat yang sedang susah dilanda pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat RT-PCR untuk Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3x24 Jam
Di sisi lain Kementerian Perhubungan per 27 Oktober 2021 justru mewajibkan pengguna transportasi darat maksimal 250 km dan penyeberangan antarpulau wajib tes PCR melalui Surat Edaran Menhub Nomor 90.
Menurut dia, tumpang tindih dan gonta-ganti aturan tes PCR membingungkan rakyat. Ini menunjukkan ada upaya mempertahankan tes PCR yang tidak ada urgensinya. Padahal gerakan vaksinasi sudah masif, serta ada alat tes jenis lain yang jauh lebih murah.
"Ini kayak dagelan, dihapus untuk pesawat udara tapi diberlakukan di transportasi darat," katanya.
Panel mengatakan penghapusan wajib tes PCR semakin meyakinkan publik bahwa kebijakan tersebut keliru. Mafia beroperasi dalam mempengaruhi kebijakan tersebut, alhasil kebijakan yang dikeluarkan menambah penderitaan rakyat dan juga membebankan anggaran negara.
tulis komentar anda