Buwas dan Adhyaksa Dault Damai soal Pengelolaan Pom Bensin
Senin, 01 November 2021 - 14:32 WIB
JAKARTA - Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso dan Adhyaksa Dault dikabarkan bersepakat untuk berdamai. Dengan kata lain, sangat mungkin sengketa pengelolaan aset berupa pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur, akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sepertinya para pihak berdamai," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Menurut Andi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Dengan begitu, Andi mengindikasikan bahwa, pihaknya bakal menghentikan penyelidikan lantaran kedua belah pihak telah sepakat damai. "Ada penyelesaian secara kekeluargaan. Arahnya ke sana (penyelidikan dihentikan)," ujar Andi.
Adhyaksa Dault merupakan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018. Ia dilaporkan Buwas selaku ketua Kwarnas Pramuka setahnya ke Bareskrim pada 16 Maret 2021. Buwas melaporkan Adhyaksa dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 10 September 2021.
"Sepertinya para pihak berdamai," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Menurut Andi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Dengan begitu, Andi mengindikasikan bahwa, pihaknya bakal menghentikan penyelidikan lantaran kedua belah pihak telah sepakat damai. "Ada penyelesaian secara kekeluargaan. Arahnya ke sana (penyelidikan dihentikan)," ujar Andi.
Adhyaksa Dault merupakan Ketua Kwarnas Pramuka periode 2013-2018. Ia dilaporkan Buwas selaku ketua Kwarnas Pramuka setahnya ke Bareskrim pada 16 Maret 2021. Buwas melaporkan Adhyaksa dengan tiga pasal persangkaan, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 10 September 2021.
(muh)
tulis komentar anda