Mabes Polri Terima Permohonan Menpan, Segera Proses Novel Baswedan dkk Jadi ASN
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:13 WIB
Terakhir, Tjahjo meminta Kapolri melakukan pengangkatan Novel dkk sebagai ASN di lingkungan Polri.
Diketahui, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri. Polri mengatakan Novel dkk tidak akan melalui proses seleksi lagi untuk menjadi ASN.
"Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujar Ramadhan, Senin (11/10/2021).
Hanya, Ahmad Ramadhan menjelaskan mantan 57 pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Saat ini, SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB untuk membahas perekrutan mereka.
"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan KemenPAN-RB," kata Ramadhan.
Ditanya apakah ke-57 mantan pegawai KPK menerima tawaran ini? Ramadhan tidak menjawab secara tegas. "Ya tentu sesuai dengan aturan hasil koordinasi tadi," kata Ahmad Ramadhan. [Carlos Roy Fajarta]
Diketahui, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri. Polri mengatakan Novel dkk tidak akan melalui proses seleksi lagi untuk menjadi ASN.
"Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa," ujar Ramadhan, Senin (11/10/2021).
Baca Juga
Hanya, Ahmad Ramadhan menjelaskan mantan 57 pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Saat ini, SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB untuk membahas perekrutan mereka.
"Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan KemenPAN-RB," kata Ramadhan.
Ditanya apakah ke-57 mantan pegawai KPK menerima tawaran ini? Ramadhan tidak menjawab secara tegas. "Ya tentu sesuai dengan aturan hasil koordinasi tadi," kata Ahmad Ramadhan. [Carlos Roy Fajarta]
(muh)
tulis komentar anda