Mabes Polri Terima Permohonan Menpan, Segera Proses Novel Baswedan dkk Jadi ASN
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:13 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenpanRB ) Tjahjo Kumolo telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait 57 mantan pegawai KPK . Berdasarkan permohonan tersebut, Mabes Polri segera memproses pengangkatan Novel Baswedan dkk.
"Ya, sudah, masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindak lanjuti," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Ramadhan menjelaskan Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dkk menjadi ASN. ”Kita tunggu saja, masih dalam proses," kata Ahmad Ramadhan.
Surat permohonan MenpanRB ini merupakan respons atas surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021. Surat itu juga hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 tertanggal 27 September 2021 tentang persetujuan terhadap rencana Kapolri untuk pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri
Dalam surat ini, Tjahjo mengapresiasi dan mendukung usulan Listyo Sigit dan menyebutnya sebagai bagian upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi sumber daya manusia KPK sesuai kebutuhan Polri.
Sebaga tindak lanjut, Untuk Tjahjo meminta Polri berkoordinasi dan mengumpulkan ke-57 mantan pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menemukan kesepakatan. Setelah itu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman serta kompetensi setiap orang.
"Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi. Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait. Proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri," sambung Tjahjo.
"Ya, sudah, masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindak lanjuti," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Ramadhan menjelaskan Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dkk menjadi ASN. ”Kita tunggu saja, masih dalam proses," kata Ahmad Ramadhan.
Surat permohonan MenpanRB ini merupakan respons atas surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021. Surat itu juga hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 tertanggal 27 September 2021 tentang persetujuan terhadap rencana Kapolri untuk pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri
Dalam surat ini, Tjahjo mengapresiasi dan mendukung usulan Listyo Sigit dan menyebutnya sebagai bagian upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi sumber daya manusia KPK sesuai kebutuhan Polri.
Sebaga tindak lanjut, Untuk Tjahjo meminta Polri berkoordinasi dan mengumpulkan ke-57 mantan pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menemukan kesepakatan. Setelah itu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman serta kompetensi setiap orang.
"Kapolri mengusulkan kebutuhan/formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi. Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait. Proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri," sambung Tjahjo.
Lihat Juga :
tulis komentar anda