Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:43 WIB
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," jelasnya. Baca juga: Kejagung Sita Rumah Senilai Rp15 Miliar di PIK Milik Tersangka Korupsi Asabri
Burhanuddin mengaku akan menelusuri aset para terdakwa yang berasal dari kasus korupsi tersebut. Hasil rampasan aset tersebut akan diberikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
"Kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," ucapnya.
Burhanuddin mengaku akan menelusuri aset para terdakwa yang berasal dari kasus korupsi tersebut. Hasil rampasan aset tersebut akan diberikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
"Kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :