Kejagung Sita Rumah Senilai Rp15 Miliar di PIK Milik Tersangka Korupsi Asabri

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:44 WIB
loading...
Kejagung Sita Rumah...
Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah seluas 500 meter persegi di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Rumah milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Teddy Tjokrosaputro ditaksir senilai Rp15 miliar.

"Ada rumah yang disita dari tersangka Asabri. Itu atas nama tersangka TT di PIK Kapuk Muara Jakarta Utara," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan, rumah itu disita karena diduga dibeli tersangka Teddy Tjokrosaputro menggunakan uang hasil korupsi PT Asabri. Meski belum dapat dipastikan nilai rumah tersebut tapi diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Telusuri Aset Terdakwa di NTB

"Kalau di sana itu, diprediksi, ada nggak itu Rp15 miliar. Itu rumah tinggal 500-an meter persegi," katanya.

Selain di Jakarta, Kejagung juga mengincar aset Teddy di Yogyakarta. Supardi menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penyitaan.

Aset Teddy lainnya yang telah disita berupa tanah di kawasan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bangunan vila di kawasan Gianyar, Bali. "Ya mudah-mudahan dalam beberapa hari ini ada informasi tambah," katanya.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa 22 Saksi Secara Maraton
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)