Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya
Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:43 WIB
Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengkaji hukuman mati kepada pada para terdakwa kasus megakorupsi PT Asabri dan kasus Jiwasraya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengkaji hukuman mati kepada pada para terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan kasus Jiwasraya. Hal itu didasarkan atas kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai triliunan rupiah.
Burhanuddin melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengaku sangat prihatin atas kerugian akibat korupsi kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
”Hal itu sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Burhanuddin, Kamis (28/10/2021). Baca juga: Jaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal Jiwasraya
Atas kasus tersebut, Burhanuddin mengaku akan mengkaji ulang kemungkinan penerapan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi. Dia menilai hal itu sebagai upaya memberikan efek jera kepada par koruptor.
Burhanuddin melalui keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengaku sangat prihatin atas kerugian akibat korupsi kasus Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
”Hal itu sangat berdampak luas pada masyarakat dan para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Burhanuddin, Kamis (28/10/2021). Baca juga: Jaksa Tak Lakukan Perlawanan Hukum atas Pembatalan Dakwaan 13 Korporasi Skandal Jiwasraya
Atas kasus tersebut, Burhanuddin mengaku akan mengkaji ulang kemungkinan penerapan hukuman mati kepada para terdakwa kasus korupsi. Dia menilai hal itu sebagai upaya memberikan efek jera kepada par koruptor.
Lihat Juga :