Demokrat Benarkan Pengadilan Tinggi Sahkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen
Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:08 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memutus gugatan tersebut pada 18 Oktober 2021 lalu dan menghukum Jhoni Allen Marbun selaku penggugat.
"Telah diputus perkara Nomor 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," ujar Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Ia menyebutkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun, terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai," kata Mehbob.
Dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali, Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Hal tersebut merupakan konsekuensi sehingga ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
"Telah diputus perkara Nomor 547/PDT/2021/PTDKI dengan amar putusan Permohonan Banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum Pembanding untuk bayar biaya perkara," ujar Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Ia menyebutkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun, terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai," kata Mehbob.
Dengan adanya Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali, Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Hal tersebut merupakan konsekuensi sehingga ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Lihat Juga :