Demokrat Benarkan Pengadilan Tinggi Sahkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen

Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:08 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021. Foto/DPR
JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengungkapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen Marbun pada 18 Oktober 2021.

Baca juga: Menangkan AHY, Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Jhoni Allen Marbun



Gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen tersebut terkait pemecatan dirinya sebagi kader Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam GPK-PD.

Baca juga: Demokrat Minta Pimpinan DPR Segera Proses Pergantian Jhoni Allen
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!