Demokrat Benarkan Pengadilan Tinggi Sahkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen
Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:08 WIB
Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," pungkas Mehbob.
Jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga kuat untuk menunda-nunda proses PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," pungkas Mehbob.
(maf)
Lihat Juga :