MK Putuskan Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Tindakan Konstitusional
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:02 WIB
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Jalankan Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet
Untuk diketahui, AJI mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang memberikan keweangan terhadap pemerintah untuk akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
AJI kemudian mengajukan permohonan pengujian UU ITE dan meminta pemblokiran internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
"Kewenangan pemerintah dalam pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka peluang untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Dan kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon," kata kuasa hukum AJI, Busyrol Fuad kepada media.
Untuk diketahui, AJI mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang memberikan keweangan terhadap pemerintah untuk akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
AJI kemudian mengajukan permohonan pengujian UU ITE dan meminta pemblokiran internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
"Kewenangan pemerintah dalam pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka peluang untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Dan kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon," kata kuasa hukum AJI, Busyrol Fuad kepada media.
(abd)
tulis komentar anda