MK Putuskan Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Tindakan Konstitusional

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:02 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa langkah pemerintah memutus akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, seperti pemblokiran internet, merupakan tindakan konstitusional. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa langkah pemerintah memutus akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, seperti pemblokiran internet , merupakan tindakan konstitusional. Putusan MK ini terkait judicial review UU Informasi dan Transaksi Elekrotnik (ITE) yang diajukan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

"Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di kanal YouTube MK, Rabu (27/10/2021).



MK menilai pemblokiran internet, dalam konteks ini negara hadir untuk melindungi kepentingan umum dari segala bentuk gangguan karena adanya penyalahgunaan muatan dalam menggunakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Baca juga: AJI Beberkan Alasan Gugat Pemerintah soal Pemblokiran Internet
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!