Ketua DPD: Pasal 33 Harus Dikoreksi agar Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila
Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:19 WIB
"Oleh karena itu, Negara harus hadir untuk memastikan terwujudnya kemakmuran itu. Caranya menurut saya dengan memisahkan secara jelas antara koperasi atau usaha rakyat, BUMN, dan swasta. Namun tetap berada di dalam struktur bangunan ekonomi Indonesia," lanjut Mantan Ketua Umum PSSI itu.
LaNyalla menganalogikan ekonomi Indonesia itu seperti kapal yang dirancang dengan tiga palka, yaitu; Koperasi, BUMN, dan Swasta. Dengan tiga palka itu, seandainya kapal bocor, tidak sampai tenggelam. Misalnya, palka BUMN bocor, masih ada Swasta dan Koperasi. Andaikan palka BUMN dan Swasta bocor, masih ada Koperasi, yang tetap solid menjaga kapal tetap stabil.
"Oleh karena itu bagi rakyat yang tidak punya akses modal dan teknologi, negara wajib hadir memberikan ruang Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Mereka diberi hak mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjamin agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke ruang yang dikelola koperasi," jelasnya.
Inilah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau ekonomi Pancasila seperti cita-cita Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Koperasi seharusnya dimaknai sebagai cara atau sarana berhimpun rakyat, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi.
"Sehingga para anggota koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapa pun, termasuk orang asing, maka koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia," papar dia.
Mengenai BUMN, LaNyalla menegaskan untuk wajib masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti listrik, transportasi, telekomunikasi, air bersih, dan lainnya. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus yang berisiko tinggi.
Baca juga: Apresiasi Kiprah LaNyalla, FKSI Setuju Peran DPD RI Diperkuat
LaNyalla menganalogikan ekonomi Indonesia itu seperti kapal yang dirancang dengan tiga palka, yaitu; Koperasi, BUMN, dan Swasta. Dengan tiga palka itu, seandainya kapal bocor, tidak sampai tenggelam. Misalnya, palka BUMN bocor, masih ada Swasta dan Koperasi. Andaikan palka BUMN dan Swasta bocor, masih ada Koperasi, yang tetap solid menjaga kapal tetap stabil.
"Oleh karena itu bagi rakyat yang tidak punya akses modal dan teknologi, negara wajib hadir memberikan ruang Koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Mereka diberi hak mengorganisir dirinya sendiri untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Negara juga harus menjamin agar BUMN dan Swasta yang punya modal dan teknologi tidak masuk ke ruang yang dikelola koperasi," jelasnya.
Inilah yang disebut dengan ekonomi gotong royong atau ekonomi Pancasila seperti cita-cita Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Koperasi seharusnya dimaknai sebagai cara atau sarana berhimpun rakyat, dengan tujuan untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi.
"Sehingga para anggota koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapa pun, termasuk orang asing, maka koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia," papar dia.
Mengenai BUMN, LaNyalla menegaskan untuk wajib masuk ke sektor usaha yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti listrik, transportasi, telekomunikasi, air bersih, dan lainnya. BUMN harus bertugas di sektor yang membutuhkan Hi-Teknologi, sekaligus yang berisiko tinggi.
Baca juga: Apresiasi Kiprah LaNyalla, FKSI Setuju Peran DPD RI Diperkuat
Lihat Juga :