Ketua DPD: Pasal 33 Harus Dikoreksi agar Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila

Rabu, 27 Oktober 2021 - 12:19 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi sambutan dalam Rapat Kerja Nasional ke-7 Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN di Palembang, Rabu (27/10/2021), secara virtual. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, wacana amendemen Konstitusi yang kini sedang bergulir, harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Tidak hanya sistem tata negara, tetapi juga sistem atau kebijakan perekonomian nasional.

Menurut Lanyalla, amendemen ke-5 UUD 1945 harus mengoreksi apa yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD hasil amendemen yang lalu.



"Seperti kita ketahui bersama, UUD negara kita telah mengalami amendemen 4 tahap, di tahun 1999 hingga 2002. Termasuk Pasal 33 juga bertambah menjadi 5 ayat yang sebelumnya 3 Ayat. Dengan penambahan 2 ayat hasil amendemen yang lalu itu sadar atau tidak cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah diserahkan kepada pasar. Padahal cita-cita para pendiri bangsa sama sekali bukan itu," kata LaNyalladalam Rapat Kerja Nasional ke-7 Federasi Serikat Pekerja Sinergi (FSPS) BUMN di Palembang, Rabu (27/10/2021), secara virtual.

Para pendiri bangsa melahirkan sistem ekonomi yang dikelola dengan asas kekeluargaan atau Sistem Ekonomi Pancasila. Ini dibangun karena melihat pengalaman ratusan tahun di bawah era kolonialisme penjajah.

Menurut LaNyalla, sistem ekonomi itu dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945, Naskah Asli, yang terdiri dari 3 Ayat. Intinya, kekayaan sumber daya alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: Hindarkan Masyarakat dari Jerat Pinjol, LaNyalla Minta Akses Kredit Bank Dipermudah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!