Azis Syamsuddin Sangkal Suap Stepanus Robin, KPK Pastikan Kantongi Bukti
Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:42 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyangkal telah menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Bantahan Azis Syamsuddin tersebut diungkapkan saat bersaksi di sidang Stepanus Robin Pattuju pada Senin, 25 Oktober 2021.
"Kami memastikan sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk, itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsuddin saja," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (26/10/2021).
Ali menyatakan, KPK menghargai sangkalan Azis Syamsuddin di persidangan. Namun, Ali meyakini, bantahan Azis tersebut tidak memengaruhi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa akan terus membuktikan dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju dari sejumlah pihak, termasuk Azis Syamsuddin.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ucap Ali.
Ali menekankan, seluruh fakta-fakta persidangan terkait dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju akan dirangkum dan dirumuskan oleh tim jaksa dalam surat tuntutan. Ali juga meyakini, hakim akan memutus bersalah Stepanus Robin Pattuju.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun uang Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Kami memastikan sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk, itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsuddin saja," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (26/10/2021).
Ali menyatakan, KPK menghargai sangkalan Azis Syamsuddin di persidangan. Namun, Ali meyakini, bantahan Azis tersebut tidak memengaruhi dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa akan terus membuktikan dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju dari sejumlah pihak, termasuk Azis Syamsuddin.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ucap Ali.
Ali menekankan, seluruh fakta-fakta persidangan terkait dugaan penerimaan suap Stepanus Robin Pattuju akan dirangkum dan dirumuskan oleh tim jaksa dalam surat tuntutan. Ali juga meyakini, hakim akan memutus bersalah Stepanus Robin Pattuju.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Adapun uang Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)
tulis komentar anda