Geledah Rumah Pribadi Bupati Kuansing, KPK Amankan Dokumen Terkait Izin HGU Sawit
Senin, 25 Oktober 2021 - 19:41 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait izin perpanjangan HGU sawit dari rumah pribadi Bupati Kuansing. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) terkait kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit.
"Tim penyidik KPK, telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Selain menggeledah rumah Andi, tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya yakni, Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.Baca juga: Geledah 3 Lokasi Terkait Suap HGU Sawit Kuansing, KPK Amankan Dokumen Keuangan
"Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA," jelas Ali.
Selanjutnya, kata Ali, barang bukti yang diamankan akan segera diteliti untuk ditelisik keterikatannya dalam perkara tersebut. "Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," ungkapnya.Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Irit Bicara Saat Digiring ke Rutan KPK
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
"Tim penyidik KPK, telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Selain menggeledah rumah Andi, tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya yakni, Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.Baca juga: Geledah 3 Lokasi Terkait Suap HGU Sawit Kuansing, KPK Amankan Dokumen Keuangan
"Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA," jelas Ali.
Selanjutnya, kata Ali, barang bukti yang diamankan akan segera diteliti untuk ditelisik keterikatannya dalam perkara tersebut. "Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," ungkapnya.Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Irit Bicara Saat Digiring ke Rutan KPK
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
Lihat Juga :