Geledah 3 Lokasi Terkait Suap HGU Sawit Kuansing, KPK Amankan Dokumen Keuangan

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 19:30 WIB
loading...
Geledah 3 Lokasi Terkait...
Bupati Kuantan Singingi Andi Putra meninggalkan Mapolda Riau usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru, Riau, Selasa (19/10/2021). FOTO/ANTARA/Rony Muharrman
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah tiga lokasi terkait kasus kasus dugaan suap pengurusan izin usaha sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) . Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kamis (21/10/2021) Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Ketiga lokasi itu antara lain, sebuah kantor di Kecamatan Limpa Pulu, Kota Pekanbaru, Riau; rumah kediaman di Tangkerang, Pekanbaru; dan rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Nestapa Kabupaten Kuansing: Bupati Lama Ditahan Kejaksaan, Bupati Baru Kena OTT KPK

"Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya.

Diketahui sebelumnya, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Baca juga: Bupati Kuansing Diduga Juga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Koordinasi dengan KPK

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1029 seconds (0.1#10.140)